PASPOR merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
JIka Anda Ingin membuat atau mengurus Paspor dengan mudah, maka Jasa Visa bersama Sheila Tour akan selalu siap mengurusinya dengan nyaman, aman, dan profesional.














